TUGAS
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Ujian Semester
Dalam Mata Kuliah Civic Education
Semester 1 Jurusan BPI.C
Tahun Akademik 2012/2013
Oleh
AISYAH AMI NI
NIM. 212. 237
Dosen Pembimbing:
Mulyanti Syas, S.Sos. M.Si.
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) IMAM BONJOL PADANG
1433 H/2012 M
KATA PENGANTAR
Penulis
panjatkan Puji dan sukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat serta hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas mata kuliah Civic Education tepat pada waktunya.
Dalam penulisan
makalah ini penulis banyak menghadapi kesulitan dan hambatan tetapi berkat
dorongan dan dukungan dari rekan-rekan oleh karena itu penulis mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga penulisan
makalah ini dapat diselesaikan.
Akhir kata
semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan para pembaca pada
umumnya. Namun walaupun makalah ini selesai tentulah masih banyak kekurangan
hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan yang penulis miliki, oleh
karena itu kritik dan saran yang mengarah kepada perbaikan isi makalah ini
sangat penulis harapkan.
Penulis
Soal
1.
Sebutkan pelanggaran – pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
pada masa orde baru dan reformasi (
masing – masing 2 contoh ). Jelaskan, siapa yang melakukan pelanggaran dan Hak
siapa yang telah di langgar! Bagaimana sikap anda terhadap pelanggaran HAM
tersebut dan apa yang harus dilakukan terhadap para pelanggar HAM tersebut?
2.
Menurut anda, bagaimana pelaksanaan kebijakan otonomi daerah,
khususnya di sumatera barat saat ini? Apa saja faktor pendukung dan faktor
penghambat keberhasilan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah tersebut? Serta
bagaimana strategi pemberantasan korupsi yang tepat dalam membangun good and
clean governance?
3.
Apa yang dimaksud dengan masyarakat madani ( pengertian,
karakteristik serta pilar penegaknya ) ?. Bagaimana cara mewujudkan masyarakat
madani di lingkungan tempat tinggal anda? Serta bagaimana prospek masyarakat
madani di Indonesia?
4.
Apa yang anda pahami tentang konsep bela negara? Sebutkan bentuk – bentuk sikap bela negara!.sesuai
dengan kondisi dan perkembangan Indonesia pasca reformasi ini, bentuk – bentuk
bela negara seperti apa ynag relevan anda lakukan dalam posisi anda sebagai
mahasiswa maupun sebagai anggota masyarakat?
Jawaban.
1.
ContohPelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru
;
Gerakan 30SeptemberPartai Komunis Indonesia (G-30SPKI) dan
pembantaian 1965-1966, adalah perkara politik ketimbang hukum. Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh
jendral Angkatan Darat yaitu.
·
Jenderal TNI Anumerta Achmad Yani
·
Letnan Jenderal Anumerta Suprapto
·
Letnan Jenderal Anumerta M.T. Haryono
·
Letnan Jenderal Anumerta S. Parman
·
Mayjen TNI Anumerta Sutoyo Siswomiharjo
·
Mayor Jenderal Anumerta Donald Isac Panjaitan
·
Kapten Peiere Andreas Tendean
Sejarah G30S/PKI
merupakan pelanggaran HAM kejahatan kemanusiaan 1965-1966, merupakan relasi kekuasaan dan politik para pendukung Soeharto dan berdirinya Orde
Baru.
Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah, Soeharto juga membatasi kebebasan warganegara Indonesia denganketurunan Tionghoa, dan memutuskan hubungan diplomatik dengan cina.
Pelanggaran HAM Pada masa reformasi ;
ð Pelanggaran HAM pada masa reformasi lebih cendrung antara masyarakat
dengan masyarakat dan masyarakat dengan aparat
Contoh Pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia pada masa Reformasi
Pelanggaran HAM terhadap perempuan, contoh, kekerasan
suami kepada istri yang di sebabkan oleh
banyak faktor. Misalnya faktor ekonomi, cemburu, dan faktor lingkungan
Pelanggaran HAM
terhadap Anak, kebanyak kasus kekerasan terhadap anak. sering kita jumpai
contohnya saja banyak anak- anak yang di suruh mengamensebabkan karna faktor
ekonomi dari orang tua. Dan faktor kemiskinan menyebabkan hak anak tidak mendapat pendidikan yang seharusnya di
peroleh.
Pelanggaran HAM oleh aparat pemerintahan dan aparat hukum,
yaitu sering terjadinya penyalahgunaan wewenang yang di berikan kepada aparat pemerintahan. Contonya, sering kita jumpai korupsi
yang merajarela di bangku DPR yang
tujuannya hanya memperkaya pribadi. Dan hukum yang kurang adil di Negara kita,
contohnya saja, pencuri cocoa di hukum 7 tahun penjara, sedangkan pencuri uang
Negara yang nilainya milyaran rupiah hanya di hokum beberapa tahun saja.
Jelaskan, Yang melakukan pelanggaran dan Hak siapa yang telah di
langgar;
ð Yang sering melakukan pelanggaran HAM yaitu orang – orang yang
tidak memiliki rasa keprimanusiaan. Hak yang telah dilanggar adalah Hak Asasi
Manusia itu sendiri, karena setiap Individu memiliki hak untuk mendapatkan rasa
nyaman, aman, Sejahtera dan di lindungi.
Bagaimana sikap anda terhadap pelanggaran HAM;
ð Sikap saya sebagai warganera, saya sangat tidak setuju dengan
pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di Indonesia.Karena Setiap manusia
mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu sesuai haknya. Contohnya saja dari segi
hukum, saya merasa hukum di Indonesia sangat jauh dari keadilan, dari nilaian saya,
hukum di Indonesia bisa saja di beli oleh
mereka yang mempunyai uang dan kekuasaan.
Apa yang harus dilakukan terhadap para pelanggar HAM;
ð Menurut saya, karena negara kita negara hukum, tegakkan dulu hukum dengan seadil adilnya,
dan para pelanggar
HAM sebaiknya di hukum dengan seadil
adilnya sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
2.
Menurut anda,
bagaimana pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, khususnya di sumatera barat
saat ini?
ð Menurut saya pelaksanaan kebijakan otonomi daerah sudah sangat
baik, hal ini dapat dilihat karena telah terjalinnya kerjasama yang baik dalam
bidang, ekonomi, sosial, politik, dan pembangunan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah sampai kejajarannya.
Contohnya:
Pada pembuatan KTP Electrik ( E-KTP ) yang merupakan kebijakan yang dibuat oleh
menteri dalam negeri yaitu bapak Gamawan Fauzi yang sekarang telah terlaksana dengan lancar
khususnya sumatera barat
Apa saja faktor
pendukung dan faktor penghambat keberhasilan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah
tersebut?
ð Menurut saya faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan
otonomi, khusunya sumatera barat yaitu; ada dua faktor yang
berperan kuat dalam mendukung lahirnya kebijakan otonomi daerah berupa UU No.
22/1999;
o faktor internal yang mendorongTerselenggaranya
Otonomi Daerah
Contoh:
·
Kemampuan Sumber Daya
Manusia
·
Kemampuan
Keuangan/Ekonomi
o faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap
kepentingan untuk efisiensi dari biaya investasi
ð Faktor Keberhasilan Otonomi Daerah
o Kemampuan struktural organisasi
o Kemampuan aparatur pemerintah daerah
o Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
o Kemampuan keuangan daerah
ð Faktor penghambat keberhasilan otonomi daerah:
Menurut saya salah satu
faktor penghambat kebijakan otonomi daerah adalah, adanya penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksaan otonomi daerah contohnya; nepotisme, kolusi, korupsi,
dll. Sehingga menyebabkan terjadinya kesalah pahaman terhadap otonomi daerah
itu sendiri.
Bagaimana strategi pemberantasan korupsi yang tepat dalam membangun good
and clean governance?
ð Menurut pendapat saya strategi yang harus kita lakukan
dalam memberatas korupsi agar terbangunnya good and clean governance adalah
dengan adanya control social, keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan
lembaga pemerintahan akan melahirkan kotrol masyarakat terhadap jalannya
pengelolaan lembaga pemerintahan. Control masyarakat akan berdampak pada tata
pemerintahan yang baik, efektif dan bersih yang bebas dari KKN.
3.
Apa yang dimaksud dengan masyarakat madani?
ð Menurutanwar Ibrahim yang dikutip dawam raharjo,
Masyarakat madani merupakan system social yang subur berdasarkan prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
ð Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab,
menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan,
dan teknologi.
Karakteristik masyarakat madani;
Adanya wilayah public yang bebas/ sarana untuk mengemukakan pendapat
Demokrasi/ proses dimana para anggotanya menyadari akan hak –hak dan kewajibannya
dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
Toleransi / sikap saling menghargai
Pluralisme / menerima kenyataan social yang beragam.
Keadilan social / keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban,
serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya
Pilar penegak masyarakat madani yaitu;
ð Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi
yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan
penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang
tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat
mutlak agar terwujudnya masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut yaitu;
§ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
§ Pers,
§ Supremasi Hukum,
§ Perguruan Tinggi
§ Partai Politik.
Bagaimana cara mewujudkan masyarakat madani di
lingkungan tempat tinggal anda?
ð Karena di lingkungan tempat tinggal saya terdapat
perbedaan harkat, derajat, martabat dan kehidupan modern yang mempengaruhi pola
piker terhadap sesama, Cara mewujudkannya yaitu dengan tidak membeda-bedakan kedudukan
setiap orang dan caranya dimulai dari diri sendiri, lingkungan sekitar hingga kelingkungan
yang lebih besar. Dan tidak bersikap diskriminatif dan egois.
Prospek masyarakat madani di Indonesia;
ð Sebagian pendapat mengatakan prospek masyarakat madani
dalam beberapa tahun mendatang bias dikatakan belum pasti. Ada perkembangan tertentu
yang kondusif, dan mendukung terciptanya masyarakat madani, dan ada juga perkembangan
dan indikasi tertentu (social confliet) yang menjadi Constraints bagi perkembangan
masyarakat madani. Di Indonesia membangun sebuahma syarakat yang berperadaban,
maju dan bermartabat dalam ikatan persamaan dan persaudaraan memerlukan kerangka
dan pendekatan yang lebih bersifat evolusioner dari pada revolusioner, prospek menuju
masyarakat madani sangat membutuhkan waktu. Niat baik pemerintah kota membangun
masyarakat madani sulit terealisir jika masyarakat tidak mempersiapkan diri dengan
matang dan sabar. Adalah mustahil untuk menegakkan sebuah pluralistis yang
berakar dari kesamaan dan persaudaraan, Intinya membangun sebuah masyarakat madani
memerlukan komitmen bersama semua pihak .
4.
Apa yang anda pahami tentang konsep bela Negara?
ð Yang saya pahami tentang konsep bela Negara
adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu
Negara tentang patriotism seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu
Negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi Negara tersebut.
Bentuk – bentuk bela Negara sesuai dengan perkembangan dan pasca reformasi;
ð Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
ð Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
ð Menjaga nama baik bangsa dan Negara
ð Gotong royong
ð Mempertahankan Negara NKRI.
ð Dll
Bentuk – bentuk bela Negara seperti apa yang relevan
anda lakukan dalam posisi anda sebagai mahasiswa maupun sebagaia nggota masyarakat?
Bentuk bela Negara yang relevan bias saya lakukan;
o
Menjaga dan mengharumkan nama bangsa
o
Ikut serta dalam mencerdasaskan kehidupan bangsa sesuai dengan pembukaan
UUD 1945
o
Ikut serta dalam menjaga dan melestarikan budaya dan bangsa
o
Gotong royong
o
Tidak mengikutiaksi demonstrasi dalam menyalurkan pendapat
o
Bersikapkritis
o
Tidak mengikuti pegaulan bebas atau pun menggunakan narkotika
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Hidayat.
Komaruddin dan azra, azyumardi “ Pendidikan
Kewarganegaraan ( Civic Education)
Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, edisi ketiga,
kencana; Jakarta, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar